Analisa Hukum Adat dan Hukum Islam Dalam Tradisi Rokatan

Penulis

  • Imam Syafi`i Universitas Islam Zainul Hasan Probolinggo dan Ma`had Aly PP Zainul Hasan
  • Muhammad Ihwan Universitas Ibrahimy Sukorejo Situbondo

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tradisi rokat (ruwatan), dimana telah menjadi kebiasaan masyarakat Islam di Indonesia. Dengan penelitian lapangan yang menggunakan pendekatan kualitatif, menganalisa peristiwa-peristiwa dan pesan-pesan dalam penelitian ini akan dimunculkan secara alami, wajar, dan apa adanya. Rokat merupakan adat, ada pula yang menilainya sebagai kepercayaan. Islam memandang, adat itu ada dua macam, adat yang mubah (boleh) dan  adat  yang  haram.  Adanya  keyakinan  atau kepercayaan bahwa dengan rokat akan menghilangkan nasib buruk maka termasuk musyrik jika tidak dilaksanakan maka hidupnya akan celaka. Sedangkan apabila tujuan masyarakat melakukan ruwatan untuk mengharap kebaikan dengan meminta kepada Allah yang hanya bersifat simbolis, mengharap yang baik untuk masa yang akan datang, hal ini diperbolehkan.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2023-08-01

Cara Mengutip

Imam Syafi`i, & Muhammad Ihwan. (2023). Analisa Hukum Adat dan Hukum Islam Dalam Tradisi Rokatan. FIQHUL HADITS : Jurnal Kajian Hadits Dan Hukum Islam, 1(2), 125–140. Diambil dari https://jurnal.mahadalygenggong.ac.id/index.php/jmag/article/view/9