Analisis Puasa Tinjauan Kitab Fathul Qarib Serta Muttafaq Wa Mukhtalaf Fih Perspektif Empat Madzhab

Penulis

  • Iroda Auliya Universitas Islam Zainul Hasan Genggong

Abstrak

Imam Mujtahid telah menjabarkan beberapa masalah fiqh terkait Bab Puasa. Namun, Imam Mujtahid memiliki kesepakatan juga perbedaan dalam merumuskannya. Sesungguhnya para Mujtahid tidak berbeda pendapat dalam ajaran pokok agama atau kebanyakan cabang-cabangnya. Mereka hanya berbeda pendapat dalam masalah furu’, dikarenakan beberapa faktor yang mempengaruhi, seperti besifat manusiawi, juga oleh faktor lain karena adanyanya suatu sebab yang bertalian dengan agama. Penelitian ini di lakukan menggunakan pendekatan kualitatif berupa deskriptif dengan ragam penelitian library research. yang penulis jabarkan terlebih dahulu melalui deskripsi yang termaktub dalam kitab Fathul Qarib karangan Syaikh Ahmad bin Qasim Al-Gazi yang bermadzhab Syafi’i. Kemudian pendapat Imam Syafi’i di rekontruksi ulang menurut tinjauan Imam Abu Hanifah, Malik bin Anas, dan Imam Ahmad bin Hanbal.Kata puasa atau lafadz shiyam secara lughat memiliki arti “Imsak” yakni menahan. Jika ditinjau secara syara’, puasa adalah menahan diri dari mengerjakan hal-hal yang dapat membatalkan puasa dengan di sertai dengan niat yang telah di khususkan sepanjang hari. Sebagaima yang telah di deskripsikan sebelumnya menganai syarat, rukun dan hal-hal yang mebatalkan puasa. Imam Madzhab ada yang bersepakat dan memperselisihkan. Perbedaannya tidak dapat disangkal, karena yang berbeda hanya pada buketnya saja/masalah furu’iyyah. Namun, mereka semua bersepakat dalam masalah ushul. Orang yang melakukan kesalahan akan diberkati karena berusaha mengatakan kebenaran sesuai kemampuannya dan bagi yang benar akan mendapatkan dua pahala.

Unduhan

Diterbitkan

2023-08-01