Pendayagunaan Zakat Untuk Beasiswa Pendidikan (Studi Perbandingan Hukum Menurut Ulama Madzhab Syafi`i dan Ulama Madzhab Hanafi)
Abstrak
Penelitian ini bertujuan memaparkan pandangan Ulama madzhab Syafi'i dan Hanafi tentang penggunaan zakat untuk beasiswa dan dimanakah titik persamaan dan perbedaan pendapat kedua madzhab tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan Library Research (penelitian pustaka) Setelah data-data terkumpul dilanjutkan analisa data, dengan cara pemeriksaan data (editing), penandaan data (sistematizing) dan Sistematika Data (sistematizing). Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan studi komparatif. Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa penggunaan harta zakat untuk beasiswa (biaya pendidikan) itu diperbolehkan menurut madzhab syafi’i dan madzhab hanafi, sebagai perluasan makna sabilillah atau ibnu sabil, persamaan pendapat itu terletak pada diperbolehkannya harta zakat untuk biaya pendidikan bagi yang membutuhkan. Adapun perbedaan yang tegas itu ditunjukkan dengan penafsiran makna sabilillah dan lilfuqara’ yang mana madzhab syafi’i memberikan makna yang luas, dan penggunaan harta zakat untuk biaya pendidikan itu bagi yang memiliki prestasi saja, tapi madzhab hanafi lebih membatasi adanya kepemilikan (yang melekat pada seseorang) tentang keadaannya yang kekurangan atau membutuhkan harta.
Unduhan
Diterbitkan
Versi
- 2023-02-19 (2)
- 2023-02-11 (1)