Suap-Menyuap dalam Perspektif Islam dan Hadits: Implikasi Etis dan Hukum dalam Masyarakat Modern
Kata Kunci:
Suap-menyuap, Risywah, Islam, Etika, Hukum, Masyarakat Modern.Abstrak
Suap-menyuap (Risywah) merupakan fenomena yang semakin umum terjadi dalam masyarakat modern, baik di Indonesia maupun di berbagai belahan dunia. Praktik ini tidak hanya melibatkan kalangan pejabat, tetapi juga masyarakat umum, sehingga membentuk budaya yang merugikan tatanan sosial dan sistem hukum. Dalam perspektif Islam, suap-menyuap dikategorikan sebagai dosa besar yang dilarang secara tegas dalam Al-Qur'an dan Hadis. Praktik ini juga bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi yang menjadi dasar hukum dalam sistem pemerintahan modern. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan Islam mengenai suap-menyuap berdasarkan dalil-dalil agama serta dampaknya terhadap etika dan hukum dalam masyarakat modern. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengungkap bagaimana praktik suap dapat merusak moral masyarakat, mengurangi kepercayaan terhadap institusi hukum, serta menciptakan ketidakadilan dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa suap-menyuap memiliki dampak negatif yang signifikan, termasuk merosotnya kepercayaan publik terhadap pemerintah, ketimpangan sosial, lemahnya penegakan hukum, serta meningkatnya biaya hidup akibat ketidakadilan dalam sistem pelayanan publik. Selain itu, praktik ini juga menghambat pertumbuhan ekonomi dan merusak integritas institusi. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah yang lebih tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik suap, serta peningkatan kesadaran moral masyarakat untuk membangun sistem yang lebih adil dan transparan.