Racun Sianida Sebagai Alat Bukti Kasus Pembunuhan Jessica-Mirna Perspektif Fikih
Kata Kunci:
Racun Sianida, Bukti Kasus Pembunuhan, Jessica-Mirna, FikihAbstrak
Kasus Jessica-Mirna sempat menghebohkan Indonesia karena unsur racun sianida dalam kopi yang disajikan menjadi pusat pembuktian pembunuhan. Dalam proses peradilan, kasus ini menyisakan polemik di antara masyarakat mengenai pro kontra apakah Jessica diputuskan sebagai pihak yang bersalah atau tidak. Berdasarkan hal itu, tujuan penelitian ini berfokus pada analisis kasus kriminal yang melibatkan penggunaan sianida sebagai alat pembunuhan, dengan pendekatan dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini berupaya untuk mengeksplorasi bagaimana bukti forensik seperti racun sianida ditinjau dalam kerangka hukum Islam, dengan menimbang konsep pembuktian, keadilan, dan hukuman dalam syariah. Studi ini juga menggali pandangan hukum Islam dalam hukum pidana (jinayat) terkait alat bukti dan cara pembuktian dalam menentukan kesalahan dan hukuman bagi terdakwa dalam kasus-kasus pembunuhan berencana. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini menggunakan metode penelitian pustaka. Dalil-dalil primer dalam merumuskan pandangan Islam melalui penelitian ini berdasarkan Al-Qur’an, Al-Hadis, Kaidah Fikih, dan Kutub At-Turas (Kitab Kuning). Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam pandangan Islam, bukti racun sianida dalam kopi dapat dijadikan sebagai indikator tindak pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku pembunuhan. Hal ini dideteksi dari dua hal; Pertama, racun sianida merupakan alat yang secara umum dapat mematikan. Kedua, adanya keinginan yang dilakukan oleh pelaku pembunuhan untuk membunuh korban dengan menuangkan cairan tersebut ke dalam kopi. Dengan demikian, pandangan Islam menilai Jessica merupakan pihak yang bersalah dalam masalah pembunuhan yang menewaskan korban jiwa Mirna.