Metode Pengkajian Hukum Islam Melalui Lajnah Bahtsul Masail NU

Penulis

  • Ahmad Muzakki Universitas Islam Zainul Hasan Genggong Probolinggo

DOI:

https://doi.org/10.66090/10.66090/jmag112023

Abstrak

Penelitian ini bertujuan mendeskripsikan metode pengkajian hukum Islam melalui Lembaga Bahtsul Masail NU. Setelah dilakukan pembahasan disimpulkan bahwa ada 3 prosedur baku dalam metode penetapan sebuah hukum di Lajnah Bahtsul Masail NU, yaitu, pertama, qauly yang berarti pendapat. Ia berarti sebuah cara penetapan hukum dengan cara merujuk pada kutub mu’tabarah dari para imam madzahib. Kedua, ilhaqy yang berarti analogi. Berbeda dengan qiyas yang salah satu unsurnya al-ashl adalah dari al-Quran dan Sunnah, ilhaqy didefinisikan proses analogis dengan al-ashl-nya adalah pendapat para imam madzhab. Ketiga, manhajy yang berarti metodologis. Ia menetapkan hukum dengan mengambil illah berupa terwujudnya sebuah kemaslahatan pada hukum tersebut.

 

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2023-01-26 — Diperbaharui pada 2023-01-26

Versi

Cara Mengutip

Muzakki, A. (2023). Metode Pengkajian Hukum Islam Melalui Lajnah Bahtsul Masail NU. FIQHUL HADITS : Jurnal Kajian Hadits Dan Hukum Islam, 1(1), 31–40. https://doi.org/10.66090/10.66090/jmag112023