Upaya Mengetahui Tantangan untuk Memberikan Pemahaman Dan Implementasi Ajaran Al-Qur’an Dan Hadist Dalam Kehidupan Kontemporer

Penulis

  • Kayan Manggala Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
  • Basori Pascasarjana Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

DOI:

https://doi.org/10.66090/10.66090/jmag212024

Kata Kunci:

tantangan kontemporer, tantangan memahami ajaran al-Qur’an dan Hadits, tantangan menerapkan ajaran al-Qur’an dan Hadits, kontemporer

Abstrak

Perkembangan teknologi yang semakin canggih adalah sebuah tantangan bagi para mufassir untuk tetap memberi pemahaman dan penerapan ajaran al-Qur’an dan hadits dalam kehidupan kontemporer karena dengan kecanggihan teknologi kemampuan seseorang dalam memahami al-Qur’an dan hadits mulai berkurang. Maka menjadi sangat penting untuk memahami apa saja tantangan yang akan dihadapi dalam memahami dan menerapkan al-Qur’an dan hadits di kehidupam kontemporer. Tujuan Penelitian ini memilik dua yaitu (1) untuk mengetahui tantangan dalam memahami ajaran al-Qur’an dan hadits dalam kehidupan kontemporer (2) untuk mengetahui tantangan menerapkan ajaran al-Qur’an dan hadits dalam kehidupan kontemporer. Metode yang digunakan untuk mengali hal tersebut dengan studi kepustakaan yang analisis deskriptif kualitatif. Hasil kajian ini ada dua yaitu (1) Tantangan dalam memahami ajaran al-Qur’an dan hadits di antaranya tantangan kontekstual (seperti isu gender dan globalisasi), tantangan interpretatif (seperti hukum Islam, kemajuan sains dan teknologi serta pluralisme agama) dan tantangan perubahan sosial. (2) tantangan dalam menerapkan ajaran al-Qur’an dan hadits dalam kehidupan kontemporer ada tiga yaitu tantangan modernitas, tantangan teknologi, dan tantangan globalisasi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-02-01

Cara Mengutip

Manggala, K., & Basori. (2024). Upaya Mengetahui Tantangan untuk Memberikan Pemahaman Dan Implementasi Ajaran Al-Qur’an Dan Hadist Dalam Kehidupan Kontemporer. FIQHUL HADITS : Jurnal Kajian Hadits Dan Hukum Islam, 2(1), 27–44. https://doi.org/10.66090/10.66090/jmag212024