Hubungan antara Fikih, Ushul Fikih, dan Fatwa dalam Perspektif Keilmuan Islam
Fiqih
Kata Kunci:
Fikih, Ushul Fikih, IjtihadAbstrak
Penelitian ini mengkaji hubungan integral antara fikih, ushul fikih, dan fatwa dalam sistem hukum Islam. Fokus utama penelitian adalah menganalisis bagaimana ketiga elemen ini saling berinteraksi dan melengkapi dalam pembentukan dan penerapan hukum Islam. Fikih, sebagai pemahaman praktis terhadap hukum-hukum syariah, berfungsi sebagai panduan dalam kehidupan sehari-hari umat Islam, mencakup aspek ibadah dan muamalah. Ushul fikih berperan sebagai metodologi dan kerangka teoretis yang menyediakan prinsip-prinsip dan kaidah dalam penetapan hukum Islam, memungkinkan para ulama untuk menafsirkan teks-teks agama secara sistematis. Sementara itu, fatwa bertindak sebagai instrumen responsif yang memungkinkan adaptasi hukum Islam terhadap permasalahan kontemporer.
Penelitian ini menggunakan berbagai sumber primer dari kitab-kitab klasik seperti Al-Mustasfa karya Al-Ghazali, Al-Umm karya Imam Syafi'i, dan Fatawa Ibn Taymiyyah, untuk menunjukkan bagaimana hubungan ketiga elemen ini telah berkembang dalam tradisi keilmuan Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ushul fikih memberikan metodologi yang menjadi dasar bagi penetapan hukum fikih, sedangkan fatwa merupakan aplikasi praktis dari prinsip-prinsip syariah yang dirumuskan berdasarkan kaidah ushul fikih. Hubungan yang saling terkait ini memungkinkan hukum Islam untuk tetap relevan dalam menghadapi berbagai tantangan zaman, sambil tetap mempertahankan fondasi doktrinalnya yang kokoh.